Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Wednesday, August 21, 2013

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2014

0 comments

Hari ini (21/8) telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Agama untuk menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama selama tahun 2014. Dalam SKB ini ditetapkan bahwa jumlah hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2014 adalah sebanyak 19 hari, dengan rincian, 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Jika dibandingkan dengan tahun 2013, banyaknya jumlah cuti bersama tahun 2014 berkurang 1 hari menjadi hanya 4 hari. Cuti bersama selama tahun 2014 yaitu tiga hari cuti bersama Idul Fitri, dan satu hari pada hari Natal. Karena Idul Fitri diperkirakan jatuh pada hari Senin dan Selasa, maka cuti bersama ditetapkan tiga hari, yakni Rabu, Kamis dan Jumat.

Sedangkan jumlah libur nasional di tahun 2014 ini bertambah satu hari karena Hari Buruh tanggal 1 Mei telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden No. 24/2013.

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan pemilu pada tahun 2014, Pemerintah masih menunggu jadwal dan masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun Hari Libur Nasional pada 2014 terdiri atas:
1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014;
14 Januari (Selasa), Maulid Nabi Muhammad SAW;
31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek 2565;
31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka 1936;
18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih;
1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional;
15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558;
27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW;
29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih;
28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah;
17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan RI;
5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah;
25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam 1436 Hijriah;
25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal;

Selain Hari Libur Nasional, pada 2014 mendatang, pemerintah masih memberikan waktu untuk Cuti Bersama, yaitu:

30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah;
26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.

0 comments:

Post a Comment

 

Info Lebih Lanjut, Dapatkan Di Sini